SVLK
Apa itu SVLK
SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian) adalah sistem nasional Indonesia untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi, diperdagangkan, dan diekspor berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara lestari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan SVLK
- Menjamin legalitas kayu dari hulu ke hilir.
- Mencegah pembalakan liar (illegal logging)
- Meningkatkan tata kelola kehutanan
- Memenuhi persyaratan perdagangan internasional
- Memperkuat daya saing produk kayu Indonesia di pasar global
Dasar Hukum VLK
- Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021
- Keputusan Menteri LHK No. SK.9895/MENLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 74 Tahun 2020
Ruang Lingkup SVLK
Hulu (Sumber Kayu)
- Perhutanan Alam (PH)
- Perhutanan Tanaman (HT)
- Perhutanan Rakyat / Hutan Hak
Hulu (Sumber Kayu)
- Industri Primer Kayu
- Industri Pengolahan Lanjutan
- Pedagang Kayu
- Eksportir produk kayu
Jenis Sertifikasi dalam SVLK
1. Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL)
Diberikan kepada:
- Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Fokus pada:
- Legalitas
- Kelestarian hutan
- Aspek lingkungan & sosial
2. Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)
Diberikan kepada:
- Industri kayu
- Eksportir
- Pedagang kayu
Menjamin bahwa:
- Bahan baku legal
- Proses produksi sesuai regulasi
- Sistem penelusuran kayu (traceability) berjalan
Dokumen V-Legal
Dokumen V-Legal adalah dokumen resmi ekspor yang diterbitkan berdasarkan sistem SVLK.
Fungsi Dokumen V-Legal:
- Bukti bahwa produk kayu legal
- Wajib untuk ekspor produk kayu tertentu
- Diakui secara internasional, khususnya Uni Eropa
Penerbit Dokumen V-Legal:
- LPVI (Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen)
Proses Sertifikasi SVLK
- Permohonan sertifikasi
- Audit dokumen
- Audit lapangan
- Temuan & perbaikan (jika ada)
- Pengambilan keputusan sertifikasi
- Penerbitan sertifikat
- Surveillance berkala
Manfaat SVLK bagi Perusahaan
Manfaat Bisnis:
- Akses pasar ekspor
- Meningkatkan kepercayaan buyer
- Mengurangi risiko penolakan barang
Manfaat Hukum:
- Kepatuhan hukum
- Menghindari sanksi administratif & pidana
Manfaat Reputasi:
- Citra perusahaan berkelanjutan
- Mendukung ESG & sustainability reporting
Masa Berlaku & Pengawasan
- Sertifikat SVLK berlaku sedikitnya 1 hingga 9 tahun dengan sistem surveillance
- Audit surveillance dilakukan secara berkala. Setiap 6 sampai 36 bulan sekali, dilihat dari masing-masing ruanglingkup yang dimiliki berdasarkan Izin yang sah.
- Ketidakpatuhan dapat menyebabkan suspensi dan atau pencabutan sertifikat
Kesimpulan
SVLK bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk:
- Legalitas
- Keberlanjutan
- Daya saing global industri kehutanan Indonesia
SVLK sering dikombinasikan dengan:
- FSC / PEFC (voluntary certification)
- ISO 9001 / 14001 / 45001
- Social Compliance (SMETA, amfori, ICS)