VLHH Hilir
Dasar Hukum VLHH Hilir
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1179/MENLHK/PHPL/HPL.3/11/2021 tentang Penetapan Tanda SVLK
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- SILK online memfasilitasi penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT bagi produk ekspor dengan kode HS selain yang tertera dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 74 Tahun 2020 jo. No. 93 Tahun 2020 dengan syarat berbahan baku kayu dan dibutuhkan oleh eksportir atau diminta oleh importir sebagai bukti legalitas
Ruang Lingkup VLHH Hilir
Tujuan VLHH Hilir
- Ketertelusuran (Traceability): Memastikan bahwa seluruh bahan baku yang masuk ke pabrik atau tempat usaha berasal dari sumber hulu yang legal (memiliki sertifikat pengelolaan hutan yang sah).
- Kepatuhan Administratif & Operasional: Memastikan perusahaan hilir mematuhi aturan terkait perizinan berusaha, keselamatan kerja, dan dampak lingkungan hidup.
- Mencegah Pencucian Kayu Ilegal: Menutup celah di mana kayu ilegal (hasil penebangan liar) bisa diselundupkan dan diolah seolah-olah menjadi produk legal di pabrik.
Proses Sertifikasi VLHH Hilir
Manfaat VLHH Hilir bagi Perusahaan
Manfaat Bisnis:
- Akses pasar ekspor
- Meningkatkan kepercayaan buyer
- Mengurangi risiko penolakan barang
Manfaat Hukum:
- Kepatuhan hukum
- Menghindari sanksi administratif & pidana
Manfaat Reputasi:
- Citra perusahaan berkelanjutan
- Mendukung ESG & sustainability reporting
Masa Berlaku & Pengawasan
| No | Pemegang Izin | Sumber Bahan Baku | Masa Berlaku S-Legalitas | Maksimal Masa Penilikan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | PBPHH, PBUI | Terdapat: - Kayu hasil Hutan Alam - Hasil Budidaya dari Hutan Negara dan/atau - Kayu yang masuk dalam daftar CITES | 6 | 12 |
| 2 | PBPHH, PBUI | Seluruh kayu dan/atau turunannya: - Kayu budidaya Hutan Hak - Kayu Impor - Kayu bongkaran bangunan dan/atau - Kayu daur ulang | 6 | 24 |
| 3 | TPT-KB | Terdapat kayu hasil Hutan Alam dan/atau Hasil budidaya dari Hutan Negara | 6 | 12 |
| 4 | TPT-KB | Kayu budidaya dari Hutan Hak | 6 | 36 |
| 5 | Exportir | Produk memiliki S-PHL-S-Legalitas/Deklarasi hasil hutan secara mandiri | 6 | 12 |
| 6 | Importir | Kayu impor dan turunannya | 6 | 24 |
VLHH Hilir (Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Hilir), yang sebelumnya dikenal sebagai SVLK Industri, adalah proses sertifikasi di Indonesia yang memastikan bahwa kayu olahan, produk kayu, dan kegiatan industri hilir mematuhi standar legalitas untuk perdagangan dan ekspor. Proses ini memverifikasi rantai pasokan dari pengolahan hingga distribusi, dan memastikan bahan baku diperoleh secara legal.