VLHH Hilir (Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Hilir), yang sebelumnya dikenal sebagai SVLK Industri, adalah proses sertifikasi di Indonesia yang memastikan bahwa kayu olahan, produk kayu, dan kegiatan industri hilir mematuhi standar legalitas untuk perdagangan dan ekspor.
V-Legal adalah lisensi wajib bagi eksportir produk industri kehutanan dari Indonesia. Dokumen ini bertindak sebagai bukti sah bahwa bahan baku dan proses produksi Anda legal dan lestari
EUDR singkatan dari European Union Deforestation Regulation (Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa). Ini adalah undang-undang baru yang sangat penting dan secara langsung mengubah peta ekspor komoditas ke pasar Eropa, termasuk untuk industri kayu Indonesia.
Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaaan dan kejujuran. Personal LPVI PT Enviro Trust Services wajib:
Melaksanakan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan dan tanggung jawab
Mentaati hukum dan membuat pengungkapan sebagaimana diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi
Tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan illegal atau melakukan kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi dan perusahaan
Tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dan bentuk apapun
Harus menghormati dan mendukung tujuan perusahaan yang sah dan etis
Ketidakberpihakan / Objektivitas
Ketidakberpihakan / Objektivitas merupakan sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Prinsip ketidakberpihakan / objektivitas menentukan kewajiban bagi personal untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan. Personal LPVI PT Enviro Trust Services wajib:
Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan perusahaan atau yang dapat meniimbulkan prasangka atau yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawabnya secara objektif
Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya
Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum
Kerahasiaan
Kerahasiaan merupakan sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya. Personal LPVI PT Enviro Trust Services menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya. Personal LPVI PT Enviro Trust Services wajib:
Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya
Tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
Kompetensi
Kompetensi merupakan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa Pendidikan, pengetahuan, kecakapan, keterampilan, pengalaman dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya. Personal LPVI PT Enviro Trust Services wajib:
Memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki Pendidikan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan serta pengalaman yang diperlukan
Melakukan pengawasan sesuai job deskripsi masing-masing
Terus menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari Pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi maupun pengalaman kerja
Profesional
Perilaku professional merupakan tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu dan kualitas suatu profesi atau orang yang professional dimana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Personal LPVI PT Enviro Trust Services wajib:
Tidak terlibat dalam segala aktivitas illegal atau terlibat dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi personal atau organisasi
Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab klien dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi