VISI
Menjadi lembaga sertifikasi independen terkemuka yang menjadi standar acuan global dalam mewujudkan tata kelola usaha yang legal, transparan, bertanggungjawab dan berkelanjutan.
MISI
Untuk mencapai visi tersebut, PT Enviro Trust Services berkomitmen untuk:
Menjamin Kepastian Hukum: Memberikan layanan sertifikasi yang akurat dan akuntabel guna memastikan setiap mitra usaha memenuhi regulasi yang berlaku.
Menjaga Independensi & Objektivitas: Menjalankan proses audit dan verifikasi secara profesional tanpa intervensi, demi menjaga integritas sertifikat yang diterbitkan.
Meningkatkan Daya Saing Klien: Membantu pelaku usaha meningkatkan nilai jual dan kepercayaan pasar melalui pengakuan legalitas yang diakui secara nasional maupun internasional.
Inovasi Layanan Berbasis Teknologi: Mengintegrasikan sistem digital dalam proses sertifikasi untuk menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Edukasi & Pendampingan Standarisasi: Berperan aktif dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan hukum bagi keberlangsungan ekosistem bisnis di Indonesia.
Struktur Organisai
Sumber Dana
Biaya yang Dikutip dalam Proposal dan Perintah Kerja
Biaya dikutip kepada klien dalam bentuk Proposal atau Perintah Kerja. Umumnya, biaya dikutip berdasarkan waktu dan materi, dan terdiri dari jumlah total yang mencakup semua tahapan yang mengarah pada penyelesaian layanan, penyerahan laporan penilaian, dan penerbitan sertifikat jika berlaku dan dijamin. Metode pengiriman layanan juga ditentukan dalam Proposal atau Perintah Kerja.
Faktur
Tergantung pada layanan, klien dapat ditagih secara penuh atau dengan kenaikan saat pekerjaan selesai. Biaya faktur didasarkan pada tarif yang berlaku pada saat memberikan Proposal atau Perintah Kerja. Perkiraan waktu untuk pengiriman layanan adalah, sebagian besar tetapi tidak secara eksklusif, digerakkan oleh klien dan akan diberikan ketika informasi yang relevan diperlukan untuk merencanakan dan mengeksekusi penilaian disediakan oleh klien. Semua faktur dibayarkan dalam 30 hari sejak tanggal setiap faktur. PT Enviro Trust Services berhak untuk menghentikan atau menangguhkan semua pekerjaan, dan menangguhkan atau menarik sertifikat atau pernyataan untuk klien yang gagal membayar faktur dengan benar.
Biaya Tambahan
PT Enviro Trust Services dapat meningkatkan biayanya jika instruksi dan/atau informasi klien ditemukan tidak harmonis dengan rincian awal yang diberikan untuk tujuan mendapatkan penawaran biaya. Pemohon dan pemegang sertifikat akan diberitahu tentang kenaikan biaya.
Biaya tambahan akan dikenakan untuk layanan yang tidak termasuk dalam Proposal atau Perintah Kerja yang disepakati dan untuk kunjungan pengawasan khusus yang diperlukan karena dugaan atau mengidentifikasi ketidaksesuaian. Biaya tambahan tersebut dapat dikaitkan dengan biaya yang dihasilkan, misalnya:
- mengulangi bagian mana pun, atau semua, dari layanan penilaian karena prosedur klien tidak patuh;
- pekerjaan tambahan karena penangguhan, penghentian, penarikan dan/atau pemulihan sertifikat;
- menilai kembali karena perubahan dalam lingkup, produk atau sistem manajemen klien;
- kepatuhan terhadap panggilan pengadilan untuk dokumen atau kesaksian yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Enviro Trust Services; atau
- investigasi pengaduan yang disampaikan dengan sepatutnya terhadap pemegang sertifikat.
Faktur untuk pekerjaan tambahan akan dikeluarkan setelah menyelesaikan tugas yang relevan.
Tata Kelola Perusahaan
- Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan etika profesi
- Mengelola risiko reputasi dan konflik kepentingan
- Mendorong efisiensi operasional dan pengambilan keputusan
- Menjaga independensi dalam memberikan rekomendasi
Tentang Kami
Mitra Strategis Anda untuk Legalitas, Kelestarian, dan Akses Pasar Global
Di tengah dinamika perdagangan internasional yang semakin menuntut transparansi dan tanggung jawab lingkungan, Enviro Trust Services hadir sebagai mitra terpercaya bagi industri kehutanan dan perkayuan di Indonesia.
Kami adalah perusahaan yang berdedikasi penuh untuk membantu bisnis Anda menavigasi kompleksitas regulasi kayu nasional dan internasional. Kami menyadari bahwa legalitas dan kelestarian bukan lagi sekadar pemenuhan syarat administrasi, melainkan nilai tambah yang menentukan daya saing produk Anda di panggung global.
Oleh karena itu, kami memadukan keahlian teknis, pemahaman hukum yang mendalam, dan proses kerja yang efisien untuk memastikan rantai pasok Anda memenuhi standar tertinggi yang diakui dunia.
- Nama Perusahaan : PT. ENVIRO TRUST SERVICES
- Legalitas Akta : Nomor 04 Tahun 2025, Notaris Feri VIRADHAMMO LEE, S.H., M.K.n.
- No. AHU : AHU-01804.AH.02.01.Tahun 2021, Tanggal 05 November 2021
- NPWP : 1000 0000 0583 8195
- NIB : 2809250041179
- Alamat : SUB Co Spazio Building Lantai 5 Unit 525 A, Jalan Mayjend Yono Soewoyo Kav 3, Desa/Kelurahan Pradah Kalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,